Suswono jumpa pers saat mengurus pembebasan Mashudi, setelah Menpan RB Yuddy Chrisnadi mamafkan Mashudi dan mencabut laporannya di Polda Metro Jaya |
Brebes - Fraksi Parta Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Brebes, Jawa Tengah, prihatin dengan kasus yang menimpa pada Mashudi (38), guru honorer SMAN 1 Ketanggungan, Kabapaten Brebes. Mashudi ditangkap Tim Cyber Crime Polda Metro Jaya, atas tuduhan mengirimkan pesan singkat berupa ancaman ke Menpan RB.
Fraksi PKS meminta pada Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Yuddy Chrisnandi, untuk dapat memaafkannya dan mencabut laporannya, sehingga Mashudi dapat bebas dari jeratan hukum.
"Kami prihatin atas kasus itu dan meminta Menpan RB dapat memaafkannya," kata Ketua Fraksi PKS DPRD Brebes, Sururul Fuad Lc, Kamis 10 Maret 2016.
Fraksi PKS DPRD Brebes berusaha untuk membantu penyelesaian kasus itu, mengingat Mashudi adalah seorang guru honorer yang juga dinanti oleh muridnya untuk mengajar.
Untuk maksud tersebut, Fraksi PKS telah beraudiensi dengan Fraksi PKS DPR RI, untuk dapat memberikan advokasi terhadap Mashudi dan membebaskannya dari jeratan hokum, atas tuduhan mengancam Menteri PAN RB melalui pesan singkat atau SMS.
"Kami sudah menengok Mashudi di Polda Metro Jaya, Jakarta bersama Dewan Pendidikan Brebes dan juga bertemu dengan Fraksi PKS di DPR RI," kata Sururul Fuad.
Upaya pembebasan Mashudi oleh PKS ini sangat serius, anggota majelis Syuro PKS perwakilan Brebes, Kabupaten Tegal dan Kota Tegal, yang juga mantan Menteri Pertanian, Suswono juga ikut tandang dengan menemui Menpan RB, Yuddy Chrisnandi di Jakarta. Sebelumnya, Suswono juga sempat membesuk Mashudi di Polda Metro Jaya.
Upaya itu membuahkan hasil, setelah membaca surat permohonan maaf dari Mashudi, Menpan RB memaafkan dan meminta proses hukum dihentikan.
"Alhamdulillah, Menpan RB memaafkan dan proses hukum terhadap Mashudi dihentikan," ungkap Sururul Fuad.
Perlu diketahui, sebelumnya Mashudi, seorang guru honorer itu ditangkap Polda Metro Jaya, Kamis 03 Maret 2016 lalu. Mashudi diamankan atas tuduhan mengirimkan pesan singkat berupa ancaman ke Menpan RB, Yuddy Chrisnandi.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Herman Suryatman, pun membeberkan isi pesan yang dilayangkan Mashudi kepada Yuddy. Ancaman itu terjadi sekitar bulan Desember 2015 sampai dengan Februari 2016.
Merasa terganggu, pihak Menpan RB pun melakukan pelaporan ke Tim Cyber Crime Polda Metro Jaya. Oleh pihak kepolisian, selanjutnya dilakukan pendalaman dan penyelidikan, serta akhirnya terduga pengirim SMS tersebut dapat diidentifikasi dan diamankan. Terduga sempat dikenakan Pasal 29 dan atau pasal 27 ayat (3) ITE dan atau pasal 335 dan atau pasal 336 dan atau pasal 310/311 KUHP.
Sumber : PanturaNews