Dakwah di Lingkaran Kekuasaan
Masuk dalam lingkaran kekuasaan adalah bagian penting dari misi dakwah. Allah SWT berfirman:
وَهَذَا
كِتَابٌ أَنْزَلْنَاهُ مُبَارَكٌ مُصَدِّقُ الَّذِي بَيْنَ يَدَيْهِ وَلِتُنْذِرَ
أُمَّ الْقُرَى وَمَنْ حَوْلَهَا …. (الأنعام :٩٢)
Inilah Kitab (alquran) yang Kami turunkan; yang diberkahi; membenarkan kitab-kitab yang (diturunkan) sebelumnya dan agar kamu memberi peringatan kepada (penduduk) ummul Qura (Mekah) dan orang-orang yang di luar lingkungannya.
Dalam ayat ini disebutkan kalimat Walitundzira ummal qura: ‘agar kamu memberi peringatan kepada ummal qura’. Ummal Qura arti harfiahnya adalah ibukota atau penduduk ibukota. Wa man haulahaa dan sekitar ibukota. Di dalam kitab tafsir disebutkan bahwa ummal qura’ itu haitsu yaskunuu fiihaa al-qadaatul mujtama’uun, dimana tinggal disana para pemimpin yang diikuti. Ini artinya Ibukota adalah pusat kekuasaan, pusat perubahan, dan pusat pengambil keputusan.
Dakwah harus walitundzira ummal quraa’ agar dapat mempengaruhi pusat kekuasaan dan pusat perubahan, serta men-shibghah (mewarnai) pusat-pusat pengambil keputusan. Kenapa mesti demikian? Jawabannya adalah karena Islam menginginkan perubahan yang sistemik bukan perubahan yang parsial dan tambal sulam. Jika kita menjauhi atau bahkan membenci perjuangan dakwah menuju pusat kekuasaan, pusat perubahan dan pusat pengambil keputusan. Kita akan menjadi umat yang termarginalkan, tersisih, tidak berperan, dan tidak diperhitungkan. Umat hanya akan menjadi komoditi nonmigas di saat-saat pemilu dan pilkada, dan tidak menjadi umat yang menentukan perjalanan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dalam kondisi seperti ini perubahan sistemik tidak akan terjadi; betapapun rajinnya kita bekerja keras di tengah-tengah kaum fuqoro’ dan masaakin yang termarginalkan itu; betapapun kita kerja keras di tengah-tengah komunitas-komunitas yang tersisihkan. Gerak langkah perjuangan dakwah kita harus mencapai ummal qura’. Sehingga muara alur perjuangan di tengah-tengah rakyat dan di tengah-tengah pusat kekuasaan bertemu. Untuk menghasilkan perubahan dan pembaharuan yang sistemik, yang Insya Allah bermanfaat bagi semua.
Dalam ayat lain surat al-qashash ayat 59, disebutkan hal yang sama:
وَمَا كَانَ رَبُّكَ مُهْلِكَ الْقُرَى حَتَّى يَبْعَثَ
فِي أُمِّهَا رَسُولا يَتْلُو عَلَيْهِمْ آيَاتِنَا (القصص :٥٩)
"Dan tidak sekali-kali Allah tuhanmu Rabb-Mu membinasakan suatu negeri sehingga di ibukotanya dibangkitkan seorang rasul yang membacakan ayat-ayat Kami."
Pengiriman Rasul sudah diakhiri dengan Muhammad SAW, akhirul anbiyaa’ wal mursalin. Tapi misi kerasulan tetap berjalan diwarisi oleh umatnya. Dan mudah-mudahan kita semua diakui oleh Allah SWT sebagai waratsatul anbiyaa ‘ wal mursalin. Yang mengemban risalah Islamiyah. Bukan hanya di tengah-tengah masyarakat, tapi juga fii ummiha. Yatluu ‘alaihim aayaatinaa di pusat-pusat kekuasaan, pusat kekuatan, pusat perubahan dan pusat pengambil keputusan.
Kita –yatluu ‘alaihim aayaatinaa- membacakan ayat-ayat Allah; menyampaikan hidayah Allah, menyampaikan hidayah rasulullah. Sehingga Insya Allah bangsa dan Negara ini bisa berubah secara substantive, bisa berubah secara sistemik.
Kader Dakwah & Lembaga Legislatif
Kader dakwah harus masuk ke lembaga legislatif, walaupun ia tahu isinya macam-macam orang, macam-macam kepentingan, macam-macam ideologi, macam-macam kelakuan. Lembaga ini hendaknya dijadikan laboratorium pengembangan diri kader dakwah untuk menjadi rijalud daulah; menjadi negarawan dan negarawati.
Selain itu, di lembaga legislatif kader dakwah hendaknya mempunyai peran advokasi; membela kepentingan rakyat, kepentingan dakwah, dan kepentingan umat. Mereka harus menjadi payung politik bagi seluruh aktivitas keislaman yang dilakukan oleh jama’ah, partai, ormas, dan yayasan manapun. Jangan pilih-pilih ormas ini – ormas itu, madzhab ini- madzhab itu, kecuali yang disepakati oleh ahli sunnah wal jama’ah sebagai kelompok yang sesat.
Kader dakwah di lembaga legislatif juga memiliki peran sebagai penterjemah. Sebagaimana kita ketahui, aturan-aturan, produk-produk legislative, undang-undang dasar, perundang-undangan, dan perda-perda, biasanya menggunakan kalimat-kalimat umum. Maka disinilah kader dakwah berperan menerjemahkan kalimat-kalimat umum itu untuk kepentingan Islam dan muslimin! Terjemahkanlah untuk kepentingan umat! Terjemahkanlah untuk kepentingan dlu’afa! Para kader dakwah harus menjadi mutarjimun ijaabiyyun (penterjemah positif) dari undang-undang, perda, dan produk-produk legislasi.
Berikutnya, para kader dakwah harus berperan sebagai iron stock dari umat ini. Kita membutuhkan kader-kader negarawan-negarawati yang siap mengelola supra struktur dan infra struktur Negara. Kita butuh kader-kader perjuangan Islam ini di semua level penyelenggara Negara. Para kader dakwah harus menjadi yang paling terdepan.
Terakhir yangharus dicamkan para kader dakwah di lembaga legislatif adalah bahwa mereka memiliki peran investigative. Mata dan telinga mereka harus melihat dan mendengar lebih banyak tentang kehidupan berbangsa dan bernegara dibanding kader dakwah yang berada di luar. Gali inforamasi, kenali sikap, agenda-agenda, juga kemungkinan adanya konspirasi-konspirasi yang akan merusak kehidupan berbangsa dan bernegara; merusak Islam dan muslimin, merusak dakwah atau mengancam dakwah. (Al-intima.com)