Jakarta - Fraksi PKS mengusulkan agar biaya pernikahan digratiskan, sama seperti
pembuatan KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan Akta Kelahiran. Bukan hanya
menggratiskan, tapi juga memberikan biaya operasional kepada KUA (Kantor
Urusan Agama).
"Menggratiskan dan memberi biaya operasional
kepada KUA perlu dipertimbangkan dan masuk akal. Ini untuk memberi
pelayanan publik kepada masyarakat," kata anggota Komisi VIII dari FPKS
Muhammad Nasir Djamil dalam diskusi "Hapus Pungli di KUA" di ruang pleno
FPKS, Kompleks Parlemen, Kamis (28/2).
Menurut Nasir, petugas
KUA bukan hanya melakukan pencatatan pernikahan tapi juga
menyelenggarakan pencatatan pernikahan dan rujuk, mengurus dan membina
masjid, zakat, wakaf, ibadah sosial, pengembangan keluarga sakinah dan
kependudukan sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam.
Saat
ini, dari 2010 sampai 2012 ada 8.000 pernikahan yang tidak dicatat di
KUA. Karena itu, FPKS mengusulkan agar biaya operasional KUA
ditingkatkan dari Rp2 juta per bulan menjadi Rp 20 juta per bulan.
Penambahan
biaya ini tidak akan membenani APBN. Sebab dari 5.382 KUA bila
dikalikan Rp 20 juta hanya Rp 1,29 triliun per tahun. Ditambah biaya
pencatatan nikah Rp 500 ribu untuk 2,4 juta orang yang menikah menjadi
Rp 1,2 triliun. Bila dijumlah hanya mencapai angka Rp 2, 49 triliun.
Angka tersebut hanya 0,148 persen dari total APBN Tahun 2013 yang
sebanyak Rp 1.683 triliun.
“KUA harus dioptimalkan dalam rangka
memberikan pelayanan kepada ummat dengan mengoptimalkan tugas dan
fungsinya tersebut. Sehingga anggaran KUA juga harus ditingkatkan,”
tegas Nasir.
Sementara seorang petugas KUA Kecamatan Senen,
Jakarta Pusat, yang hadir dalam diskusi menolak bila dikatakan bahwa
petugas KUA melakukan pungli. "Kami dan keluarga sedih kalau disebut ada
pungli. Padahal banyak orang yang menikah itu di hari Sabtu dan Minggu
di luar hari kerja," tukasnya.
Hal tersebut sesuai dengan data
dari Kementerian Agama bahwa 80 persen pencatatan pernikahan
dilaksanakan pada hari libur dan di luar kantor. Biaya pelaksanaan
pencatatan nikah dan rujuk pada hari libur dan di luar kantor tidak
dianggarkan dalam APBN.
http://www.rmol.co/read/2013/02/28/100342/Fraksi-PKS-Usul-Biaya-Nikah-Digratiskan-