Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan putusan dalam perkara gugatan sengketa hasil Pemilukada Brebes 2012, Jawa Tengah, Rabu 07 November 2012 pukul 15.00 WIB, di Ruang Sidang Pleno MK Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Dalam putusannya, Mahkamah menolak semua gugatan yang dimohonkan oleh Pasangan Calon Bupati pada pemilihan kepala daerah (Pemilukada) Kabupaten Brebes, H. Agung Widyantoro SH MSi - H. Athoillah SE MSi (TAAT).
Amar putusan, mengadili, menyatakan dalam pokok perkara: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” tutur Mahkamah dalam putusan perkara Nomor 77/PHPU.D-X/2012, yang dibacakan oleh Mahfud MD selaku Ketua Sidang, didampingi tujuh Hakim Konstitusi lainnya.
Hal demikian atas dasar pertimbangan bahwa Pemohon mendalilkan dalam masa tahapan sebelum kampanye, saat kampanye dan masa tenang, dalam hal ini pihak terkait atau pasangan calon bupati –wakil bupati terpilih, yakni Hj. Idza Priyanti SE – Narjo (IJO) telah melakukan mobilisasi ke Waterpark Tegal.
Yakni dengan membagi-bagikan mie instan, beras dan uang yang menurut pihak pemohon adalah bentuk pelanggaran pilkada secara sistematis, terstruktur dan massif karena melibatkan kepala desa dan perangkat desa se-kabupaten Brebes, oleh karenanya menurut MK dalil pemohon a quo harus dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.
Terkait dengan dalil pemohon yang menyatakan bahwa pihak termohon telah melakukan pelanggaran karena meloloskan Hj. Idza Priyanti SE – Narjo, sebagai pasangan calon yang seharusnya tidak dapat ditetapkan sebagai pasangan calon karena tidak lulus ujin psikologi dan psikiatri.
Untuk membuktikan dalilnya, pemohon mengajukan bukti tertulis beretanda P-15, yaitu foto kopi soudara dr. Miftakhussurur dihadapan notaris Oni Setiawan,” kata Ketua hakim konstitusi.
Selanjutnya, menurut MK terhadap dalil pemohon tersebut, termohon membantah yang pada pokoknya mengemukakan, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh yang dilaksanakan sesuai jadwal tahapan pemilukada, dan berdasarkan verifikasi antara hasil pemeriksaan menyeluruh dari tim pemeriksaan kesehatan dengan formulir surat keterangan hasil pemeriksaan kemampuan rohani dan jasmani yang telah ditandatangani oleh ketua tim pemeriksa kesehatan (form model BB5-KWK.KPU partai politik) diketahui, bahwa kedua pasangan calon dianggap mampu secara rohani dan jasmani melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai bupati dan wakil bupati Brebes.
Terkait masalah ijazah, pihak termohon dan terkait telah melakukan verifikasi yang sesuai dengan peraturan peundang-undangan atas syarat pendidikan sebagai calon bupati dan wakil bupati. Adapun hal-hal mengenai keabsahan ijazah bukanlah menjadi kewenangan mahkamah untuk menilainya karena tidak berhubungan langsung dengan perolehan suara.
Hal tesebut menjadi kewengan dari aparat penengak hukum untuk menindaklanjutinya, jika memang ditemukan terhadap dokumen dimaksud, dan menjadi kewenangan dari lembaga peradilan lain untuk mengadilannya. Sehingga apabila terbukti demikian, maka hal itu akan terkait dengan posisinya sebagai wakil bupati. Oleh karenanya, menurut mahkamah dalil pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum.
Termasuk dengan adanya dalil dari pemohon yang menyatakan adanya pihak terkait melakukan penggelembungan suara tidak adanya bukti-bukti yang kuat, sehingga menurut mahkamah dalil pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum.
Atas semua dalil yang diajukan pemohon itu, maka MK menyampaikan amar putusan, mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi pemohon dan pihak terkait. Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputuskan dalam rapat pemusyawaratan hakim pada Selasa 06 November 2012, oleh delapan hakim konstitusi yaitu, Moh. Mahfud MD selaku Ketua merangkap anggota, Achmad Sodiki, M. Akil Mochtar, Muhammad Alim, Hamdan, Zoelva, Maria farida Indrati, Harjono, dan Ahmad Fadill Sumadi, yang masing-masing sebagai anggota.
Laporan langsung tim wartawan PanturanNews dari Mahkamah Konstitusi Jakarta