Home » , » Sebagai Presiden Partai Luthfi Seharusnya Tak Dijerat KPK

Sebagai Presiden Partai Luthfi Seharusnya Tak Dijerat KPK

Sebagai Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq, seharusnya tak dapat dijerat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan pasal suap. Pasal itu hanya bisa digunakan kepada aparatur negara seperti Pegawai Negeri, Menteri, dan Presiden.

"Bagian unsur yang menentukan dalam pasal ini penerimanya adalah aparatur negara. Pimpinan partai tidak masuk. Pasal ini hanya untuk PNS dan aparatur negara," kata Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Eva Achjani Zulfa saat bersaksi di Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (29/5).

Bukan tanpa sebab Eva mengatakan itu. Sebab, dia berkaca bahwa dalam perkara ini kapasitas Luthfi sebagai petinggi partai bukan anggota komisi I DPR RI. Sementara, komisi yang berkaitan langsung dengan perkara impor daging sapi ini adalah komisi IV DPR.

Karenanya, hal itu juga berlaku untuk dua terdakwa. Dimana, dua bos PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendy dan Juard Effendy tidak menyuap penyelenggara negara, tapi menyuap ketua partai politik.

Sementara, saksi ahli lain yang dihadirkan adalah Dian, dosen Fakultas Hukum Trisakti, dan Thomas Sembiring selaku Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Importir Daging Indonesia.

Dian, dalam keterangannya berpendapat sama dengan Eva. Kata dia, pasal yang menjerat Luthfi seharusnya baru bisa terealisasi apabila yang bersangkutan adalah aparat negara.

"Penyuapan bisa dilakukan harus berhubungan dengan jabatannya. Anggota DPR atau pimpinan partai tidak bisa dikenai pasal ini," kata dia kepada Majelis Hakim.

Saksi lain, Thomas Sembiring menyatakan kuota daging nasional sejak 2011 terus mengalami penurunan. Thomas mengatakan Elda Devianne Adiningrat selaku Ketua Asosiasi Perbenihan Indonesia menawarkan ada penambahan kuota impor daging.

"Swasembada daging di Indonesia akan berhasil di 2014 jika impor daging di bawah 10 persen kebutuhan nasional," terang Thomas.

Thomas tambahkan, penambahan kuota impor juga harus dikoordinasikan dengan Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Pertanian.

"Penambahan quota itu harus melalui rapat koordinasi terbatas Kemenko Perekonomian, Kemendag, dan kementan," demikian Thomas.

http://polhukam.rmol.co/read/2013/05/29/112512/Sebagai-Presiden-Partai-Luthfi-Seharusnya-Tak-Dijerat-KPK-
Share this article :
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template | PKS PIYUNGAN
Copyright © 2011. DPD PKS KAB. BREBES - All Rights Reserved