Sebagai Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq,
seharusnya tak dapat dijerat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
dengan pasal suap. Pasal itu hanya bisa digunakan kepada aparatur
negara seperti Pegawai Negeri, Menteri, dan Presiden.
"Bagian
unsur yang menentukan dalam pasal ini penerimanya adalah aparatur
negara. Pimpinan partai tidak masuk. Pasal ini hanya untuk PNS dan
aparatur negara," kata Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Eva
Achjani Zulfa saat bersaksi di Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi,
Jakarta, Rabu (29/5).
Bukan tanpa sebab Eva mengatakan itu.
Sebab, dia berkaca bahwa dalam perkara ini kapasitas Luthfi sebagai
petinggi partai bukan anggota komisi I DPR RI. Sementara, komisi yang
berkaitan langsung dengan perkara impor daging sapi ini adalah komisi
IV DPR.
Karenanya, hal itu juga berlaku untuk dua terdakwa.
Dimana, dua bos PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendy dan Juard Effendy
tidak menyuap penyelenggara negara, tapi menyuap ketua partai politik.
Sementara,
saksi ahli lain yang dihadirkan adalah Dian, dosen Fakultas Hukum
Trisakti, dan Thomas Sembiring selaku Direktur Eksekutif Asosiasi
Pengusaha Importir Daging Indonesia.
Dian, dalam keterangannya
berpendapat sama dengan Eva. Kata dia, pasal yang menjerat Luthfi
seharusnya baru bisa terealisasi apabila yang bersangkutan adalah
aparat negara.
"Penyuapan bisa dilakukan harus berhubungan
dengan jabatannya. Anggota DPR atau pimpinan partai tidak bisa dikenai
pasal ini," kata dia kepada Majelis Hakim.
Saksi lain, Thomas
Sembiring menyatakan kuota daging nasional sejak 2011 terus mengalami
penurunan. Thomas mengatakan Elda Devianne Adiningrat selaku Ketua
Asosiasi Perbenihan Indonesia menawarkan ada penambahan kuota impor
daging.
"Swasembada daging di Indonesia akan berhasil di 2014 jika impor daging di bawah 10 persen kebutuhan nasional," terang Thomas.
Thomas
tambahkan, penambahan kuota impor juga harus dikoordinasikan dengan
Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Perdagangan, dan
Kementerian Pertanian.
"Penambahan quota itu harus melalui rapat koordinasi terbatas Kemenko Perekonomian, Kemendag, dan kementan," demikian Thomas.
http://polhukam.rmol.co/read/2013/05/29/112512/Sebagai-Presiden-Partai-Luthfi-Seharusnya-Tak-Dijerat-KPK-